Anak Eks Wali Kota Ambon Kooperatif Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Ayahnya

JAKARTA - Anak eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Grenata Louhenapessy, telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Grenata kooperatif menandatangani berita acara penyitaan di kasus dugaan suap perizinan pembangunan gerai Alfamidi yang menjerat ayahnya. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli, kemarin.

"Hadir dan yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 15 Juli.

Selain Grenata, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa 22 saksi sejak Senin, 11 Juli lalu. Pemeriksaan ini digelar di Kantor Makobrimobda Maluku.

Mereka yang diperiksa adalah swasta yaitu Thomas Souissa; Novfy Elkheus Warella; dan Imanuel Arnold Noya yang juga supir Richard Louhenapessy. Kemudian penyidik juga memeriksa mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon Vedya Kuncoro; Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri; mantan Kadis Perindag Pieter Jan Leuwol, dan wiraswasta Fahri Anwar Solihin.

Berikutnya, penyidik juga memeriksa PNS, Hervianto; Branch Manager Indomaret Cabang Kota Ambon Untung Triharyono; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat; Sekpri Walikota Ambon Nungky Yulien Likumahuwa; Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Ambon C.I. Chandra Futwembunn; Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo; dan Kabag Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz.

Tak sampai di sana, penyidik juga memeriksa Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Alexander Hursepuny; PNS Ambon yaitu Dani Hutajulu dan Moddy Passau; notaris Eddy Sucelaw; wiraswasta Nessy Thomas Lewa; Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon Rustam Hayat; dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.

Ali mengatakan dari puluhan saksi itu, penyidik mendalami dugaan perintah khusus dari Richard untuk memperlancar pengurusan izin pembangunan Alfamidi.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyampaian tersangka RL secara khusus untuk proses perizinan yang diajukan PT AM (Alfamidi) agar diperlancar," ungkapnya.

Selain itu, kepemilikan aset Richard juga dikejar dari para saksi tersebut. Apalagi, mantan Wali Kota Ambon itu diduga membeli aset melalui orang kepercayaannya.

"Selain itu, dikonfimasi juga terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka RL yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya," ujar Ali.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa empat orang saksi lainnya yaitu tiga wiraswasta Hendri Khoerniawan; Marthin Thomas; dan Tan Pabula, serta seorang notaris Pattiwael Nikolas. Namun, mereka tak hadir sehingga penjadwalan ulang bakal dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sedangkan untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Richard menerima uang sebesar Rp500 juta dari Amri melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.