Disebut Membela Terduga Pelecehan Seksual, Kak Seto: Hukum JE Seberat-beratnya Jika Salah
JAKARTA - Seto Mulyadi atau sering dipanggil Kak Seto disebut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjadi saksi pembela Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa kasus pelecehan seksual di Malang.
Melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier, Arist merasa heran dan marah Kak Seto bertindak membela Julianto. Ia merasa tindakan Kak Seto tidak sejalan dengan citra dirinya sebagai pemerhati dan pembela anak.
"Bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembelaan terhadap anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri meringankan dan membela terdakwa," kata Arist Sirait, dikutip dai Kanal YouTube, Kamis, 14 Juli.
Arist mengatakan bahwa permintaan Seto Mulyadi yang hadir sebagai permintaan dari terdakwa ini seharusnya ditolak. Menurut Arist tindakan Seto ini sangat memalukan.
"Tapi kalau dia dihadirkan oleh terdakwa, itu saja seharusnya ditolak. Saya malu bung Deddy kepada anak Indonesia," ujarnya.
"Itu memalukan bagi gerakan perlindungan anak Indonesia. Bila perlu dicabut itu predikat dia sebagai pembela anak Indonesia," pungkas Arist Merdeka Sirait.
Baca juga:
Menanggapi pernyataan tersebut, Kak Seto mengunggah video klarifikasi melalui kanal YouTube Kak Seto - Sahabat Anak.
"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa. Bahkan saya mendesak kepada pengadilan kalau terbukti terdakwa JE bersalah, mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JE seberat-beratnya," pungkas Kak Seto dalam video yang diunggah di media sosialnya, pada Kamis, 7 Juli.
"InsyaAllah saya tetap konsisten mengkampanyekan bahwa pelaku kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak perlu dihukum seberat-beratnya," lanjutnya.
"Kedua, saya hadir di sana sebagai hali bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli karena sebutan saksi ahli itu tidak pernah ada. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan untuk membela siapapun juga atau meringankan siapapun ataupun memberatkan siapapun juga," tegasnya.