Bagikan:

JAKARTA - Seorang motivator sekaligus pendiri sekolah ternama di Jawa Timur berinisial JE akhirnya resmi diberhentikan sebagai anggota serta top leader perusahaan multi level marketing (MLM) di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 8 Juli.

Kasus JE merupakan buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang telah diungkap dua orang wanita korban pelecehan dalam podcast yang viral di media sosial.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa SMA di Kota Batu, Jawa Timur itu kembali bergulir, setelah korban pelecehan membuka suara di YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu, 6 Juli.

Sejak di upload dua hari lalu, video berdurasi 55 menit 31 detik itu telah ditonton 5,2 juta orang lebih dan mendapat berbagai kecaman dari berbagai pihak.

Bahkan, terduga pelaku berinisial JE telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kini tengah menjalani proses persidangan. Ironisnya, meski telah ditetapkan sebagai terdakwa, JE masih belum ditahan.

Menanggapi adanya pelecehan seksual tersebut, JE yang merupakan top leader sebuah perusahaan multi level marketing (MLM) akhirnya resmi diberhentikan sebagai keanggotaan dan top leader.

Selain mengaku prihatin atas adanya dugaan kasus pelecehan tersebut, PT HDI memastikan segala perbuatan yang dilakukan JE murni tanggungjawabnya secara pribadi.

Kuasa Hukum PT HDI, Ina Rachman mengatakan, perlu digaris bawahi dalam hal ini PT HDI tidak terlibat dalam manajemen dan pengelolaan sekolah, begitu pula dengan status JE bukan karyawan PT HDI.

"Kita tegaskan sekali lagi, status JE bukan karyawan PT HDI atau beroperasi di bawah arahan PT HDI. JE adalah salah satu mitra usaha atau kita sebut enterpriser yang bersifat mandiri, yang mengembangkan jaringan penjualan langsung atau MLM," katanya kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.

Ina menegaskan, segala perbuatan yang dilakukan JE adalah mutlak tanggung jawab secara pribadi. Dalam situasi seperti ini, PT HDI prihatin dengan adanya kasus pelecehan seksual yang dialami sejumlah siswa selaku korban di Batu Malang, Jawa Timur.

"Tahun lalu saat kasusnya mencuat, PT HDI telah mengambil tindakan dengan memberhentikan keanggotaannya sebagai mitra usaha atau enterpriser. Sejak awal PT HDI selalu mengikuti dan mencermati perkembangan kasus," katanya.

Perkembangan itu, lanjut Ina, mulai dari penyidikan di Polda Jatim hingga persidangan di PN Malang. Namun perkembangan terakhir, sambungnya, mengharuskan perusahaan mengambil tindakan yang tegas.

Oleh karena itu, PT HDI telah memutuskan untuk segera memberhentikan keanggotaan saudara JE.

"Kasus ini sangat bertentangan dengan semua nilai dan keyakinan kami, selanjutnya PT HDI mengambil sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para mitra usaha," katanya.