JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta orang tua waspada dengan salah satu sisi negatif penggunaan media sosial pada anak, seksual "grooming online" atau kejahatan seksual secara daring.
"Di era teknologi sangat memungkinkan terjadinya seksual grooming secara online," kata pria yang karib disapa Kak Seto dalam webinar bertajuk "Digital Parenting: Keluarga Cerdas Berteknologi untuk Anak Terlindungi", yang diikuti di Jakarta, Rabu 3 Agustus.
Ia menjelaskan grooming adalah modus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan dengan cara pendekatan yang menarik.
Pelaku, katanya, akan mencoba membangun hubungan dan kepercayaan dengan anak/keluarganya selama berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Sampai akhirnya pelaku menemukan kesempatan untuk melakukan pelecehan seksual kepada anak.
"Pelaku grooming biasanya orang "asing" maupun orang terdekat anak seperti sahabat, pendidik dan keluarga," katanya dikutip dari Antara.
Untuk mencegah anak menjadi korban grooming, kata Kak Seto, orang tua harus memberikan pemahaman pada anak bahwa tubuh anak adalah milik sang anak.
Kemudian memberikan menanamkan kepada anak bahwa bagian tubuh yang tertutup baju itu tidak boleh dilihat oleh sembarang orang.
"Tidak sembarang orang boleh melihatnya, mungkin hanya orang tua dan dokter saat diperiksa saja," katanya.
Selain itu, katanya, anak juga harus diajari cara untuk mempertahankan prinsipnya. "Yang enggak boleh, ya enggak boleh," katanya.
BACA JUGA:
Lalu, diajarkan pada anak untuk melawan bila dipaksa oleh seseorang.
Ia menambahkan orang tua harus menanamkan pada anak agar selalu bercerita kepada orang tua.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua memosisikan diri sebagai sahabat anak sehingga anak bisa nyaman untuk bercerita kepada orang tua.
Jika anak bercerita, orang tua harus mendengarkan dengan penuh perhatian.
"Letakkan gadget, tatap mata anak, dengarkan ceritanya dengan seksama," demikian Seto Mulyadi.