Polisi Ringkus 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Salah Satunya Pegawai Bank Pelat Merah

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka kasus mafia tanah yang melibatkan Nirina Zubir sebagai korban. Bahkan, satu dari tiga tersangka merupakan karyawan bank pelat merah.

"Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 13 Juli.

Ketiga tersangka itu yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito. Mereka memiliki peran yang berbeda.

Sedangkan tersangka yang merupakan pegawai bank pelat merah adalah Ahmad Efrilliatio Ordiba. Dia membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.

"Ahmad Efrilliatio Ordiba merupakan pegawai BRI, yang berperan membantu pencairan kredit dengan jamianan sertifikat atas nama tersangka," ungkapnya.

Sementara Moch Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita.

Riri Khasmita merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina. Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, tersangka Cito. Dia berperan membuat surat kuasa palsu, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara.

Meski demikian, Zulpan menyebut masih ada satu orang yang menjadi buronan. Dia bernama Ray Alexander Putra yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah.

"DPO Ray Alexander Putra masih dalam pengejaran," kata Zulpan

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Kemudian dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.