Tidak Sampai Satu Bulan, Polda DIY Tangkap 42 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus 42 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Narkoba Progo 2022 mulai 27 Juni sampai 10 Juli 2022 di daerah ini.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Selasa, mengatakan selama 14 hari pelaksanaan Operasi Narkoba Progo 2022, polisi mengungkap 43 kasus.
"Dari 43 kasus ada 42 orang tersangka karena ada satu tersangka yang terlibat dua kasus," ujarnya dikutip Antara.
Dalam operasi serentak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika, di antaranya 65,09 gram ganja, sabu-sabu 79,52 gram, psikotropika 1.009 butir, obat keras 5.768,5 butir, dan tembakau gorila 31,57 gram.
Menurut Bakti, Polda DIY beserta jajaran mengungkap 20 kasus yang masuk dalam target operasi beserta 23 kasus nontarget operasi.
Salah satu kasus menonjol dari 43 kasus yang diungkap, kata dia, adalah kasus pemufakatan jahat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu melalui media sosial.
Baca juga:
- Soal Penonaktifan Kadiv Propam Buntut Penembakan Brigadir J, Bambang Pacul: Terlalu Jauh, Harus Hati-hati
- IPW Minta Kadiv Propam Polri Dinonaktifkan, Pimpinan DPR: Tidak Ada Relevansi, Ferdy Sambo Juga Korban
- Polri: Brigadir J Coba Lecehkan Istri Kadiv Propam Saat Istirahat
- Komisi III Minta Kasus Penembakan Kadiv Propam Jadi Atensi Kapolri
Tiga tersangka terkait kasus itu berinisial AS, FH dan MNB berhasil ditangkap pada 1 Juli 2022 sekira pukul 22.30 WIB di Panggung, Lumbungrejo, Tempel, Sleman.
Menurut Bakti, ketiganya membeli sabu-sabu melalui akun media sosial seharga Rp550.000 dengan transaksi melalui transfer bank.
Berdasarkan informasi dari ketiga tersangka itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku berinisial CT dan JV yang sedang meletakkan beberapa paket narkotika di beberapa tempat di daerah Godean, Kabupaten Sleman.
"Dari kedua pelaku, berhasil disita barang bukti berupa dua paket sabu 1 gram, paket tembakau gorila dengan jumlah total 4 gram. Saat ini barang bukti masih dalam proses uji laboratorium di Labfor Semarang," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.