13 satwa Titip Rawat Ditreskrimsus Polda Papua Dilepasliarkan ke Habitat Asli

JAYAPURA - Sebanyak 13 satwa endemik Papua yang merupakan barang bukti titip rawat dari Ditreskrimsus Polda Papua dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Daya Alam (BBKSDA) setempat, Senin 11 Juli.

Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Papua Abdul Azis Bakry di Jayapura, Senin 11 Juli, mengatakan dua lokasi pelepasliaran 13 satwa tersebut, hutan di kawasan cagar alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dan Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.

Satwa yang dilepas di cagar alam Pegunungan Cycloop ialah tiga ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), dua ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), dua ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta empat ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan betina.

Sebanyak dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Rhepang Muaif, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.

Dia menjelaskan pemilihan dua lokasi tersebut berdasarkan pada habitat asli jenis satwa endemik Papua yang dilepasliarkan.

Dia menjelaskan satwa-satwa tersebut sebelumnya dititipkan di kandang transit Bumi Perkemahan Cenderawasih Waena sejak 23 Mei 2022 oleh Ditreskrimsus Polda Papua.

"Sehingga semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam," ujarnya dikutip Antara.

Pihaknya mengapresiasi Polda Papua yang telah terlibat dalam upaya melestarikan satwa liar milik negara.

"Sehingga kami mengimbau kepada semua pihak untuk stop tindak ilegal satwa liar endemik Papua karena konsekuensi yang ditimbulkan sangat besar dan tentunya perlu biaya yang tinggi," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua Yulius Palita menegaskan bahwa semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar cagar alam Cycloop dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi undang-undang.

"Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106 MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE," katanya.