Bagikan:

PAPUA - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua melepasliarkan 74 satwa dilindungi ke habitat alami mereka di Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop.

Satwa dilindungi yang dilepas di area hutan di Kampung Asei Kecil, Kabupaten Jayapura, merupakan barang bukti titipan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dan satwa yang dipindahkan dari wilayah kerja BBKSDA Jawa Timur.

Satwa titipan dari Polda Papua meliputi tiga kakatua raja (Probosciger aterrimus), dua kakatua koki (Cacatua galerita), 13 kasturi kepala hitam (Lorius lory), dua cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), enam nuri bayan (Eclectus roratus), dan delapan nuri cokelat (Chalcopsitta duivenbodei).

Sedangkan satwa yang dipindahkan dari wilayah kerja BBKSDA Jawa Timur meliputi dua biawak hijau (Varanus prasinus), dua biawak ekor biru (Varanus doreanus), 19 kadal panana/kadal lidah biru (Tiliqua scincoides), tiga boa pohon papua (Candoia carinata), dan 14 sanca hijau (Morelia viridis).

Menurut Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua Lusiana Dyah Ratnawati, sebelum dilepasliarkan semua satwa telah menjalani proses habituasi di kandang transit satwa Buper Waena, Kota Jayapura.

"Semua satwa yang dilepas ke Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop dalam keadaan sehat dan sudah siap dipulangkan ke habitat alaminya," jelasnya dalam siaran pers BBKSDA Papua yang diterima di Jayapura, Antara, Kamis, 4 Agustus.

Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Papua Abdul Azis Bakry mengemukakan, banyaknya satwa endemik yang menjadi barang bukti kejahatan dan dipindahkan dari daerah lain menunjukkan bahwa perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal masih terjadi.

"Maka, pada kesempatan ini saya mengimbau semua pihak, stop perburuan dan perdagangan satwa liar asli Papua. Ini penting, karena tindak ilegal satwa liar sangat besar konsekuensi dan kerugiannya. Mari kita jaga satwa liar Papua," katanya.