Sempat Bebas, Bareksrim Tangkap Lagi Bos KSP Indosurya Henry Surya
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) baru.
Henry Surya sedianya sempat bebas karena masa penahanan 120 hari telah habis. Selain itu, ada juga June Indria yang bebas dengan alasan serupa.
"Tadi malam sudah, ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli.
Menurut Whisnu, sampai saat ini baru sosok ketua KSP Indosurya yang ditangkap. Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari tadi berdasarkan LP baru yang sudah naik ke penyidikan.
"Dasarnya LP baru, ya baru satu," kata Whisnu.
Pada kesempatan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan memecah laporan polisi (LP) dalam penanganan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bahkan, cara ini dilakukan agar bisa menahanan para tersangka.
Baca juga:
- Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kasus Ini Kejahatan Modus Baru, Tidak Akan Dihentikan
- Polri Soal Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas: 5 Kali Pelimpahan Berkas Perkara Tapi Belum Lengkap
- Rintangi Penyidikan, Simpatisan MSAT Alias Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Dijerat UU TPKS, Terancam 5 Tahun Penjara
- Anak Kiai Jombang MSAT Alias Mas Bechi Ditahan di Ruang Khusus Isolasi di Rutan Medaeng Selama Sepekan
Langkah dilakukan sebagai tindak lanjut dari Henry Surya dan June Indria yang bebas demi hukum karena masa penahanan 120 hari telah habis.
"Jadi nanti kalau ini tidak P21 juga akan kita tahan dengan LP berikutnya, tidak lanjut P21 lagi kita akan tahan dengan LP yang selanjutnya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto.