Baru Gabung PPP, Anak Haji Lulung Langsung Diangkat Jadi Ketua DPW PPP DKI

JAKARTA - Putra almarhum Abraham Lunggana atau Haji Lulung, Guruh Tirta Lunggana resmi pindah partai dari PAN ke PPP. Baru bergabung, Tirta langsung diangkat menjadi Ketua DPW PPP DKI Jakarta.

Pengangkatan jabatan ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP pada tanggal 28 Juni 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Wilayah PPP DKI Jakarta Najmi Mumtaza Rabbany.

Najmi memandang, penunjukkan Tirta sebagai Ketua DPW PPP DKI dianggap bisa melanjutkan sosok kepemimpinan Lulung selama berada di PPP.

“Sosok Tirta merupakan figur yang mirip dengan ayahandanya. Visi kepemimpinan, daya juang, dan kedekatan beliau dengan masyarakat menjadi nilai positif untuk PPP DKI Jakarta," kata Najmi dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli.

Najmi mengungkapkan, penunjukkan Tirta sebagai pengganti Lulung sudah selaras dengan kebutuhan PPP DKI dan sesuai dengan visi PPP.

“Keputusan tersebut menggambarkan bagaimana pimpinan pusat memahami kebutuhan PPP DKI Jakarta dengan memilih sosok yang akrab dengan rakyat dan ulama. Keputusan ini turut menunjukkan kolaborasi positif antara pusat dan daerah dalam menyongsong 2024,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu, dua Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta, Guruh Tirta Lunggana dan Riano Ahmad memutuskan untuk keluar dari PAN dan pindah menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saat ini, anak almarhum Haji Lulung dan Riano tersebut telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) PPP. Kepada wartawan, Tirta mengaku mengikuti jejak Lulung dengan masuk PPP karena ingin menaikkan jumlah suara PPP dalam pemilu legislatif berikutnya.

Sebagaimana diketahui, saat periode 2009-2014 lalu, PPP mendapat 10 kursi di DPRD DKI dan mendapat jatah kursi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Kalau cita-cita dan harapan beliau itu, palingan prioritas adalah mengembalikan kejayaan PPP. Jadi, yang jelas melanjutkan perjuangan almarhum yang belum tuntas," ucap Tirta.

Lalu, bagaimana nasib Tirta dan Riano di DPRD DKI Jakarta? Mengacu pada Pasal 139 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu jika salah satu penyebabnya menjadi anggota partai politik lain.

Karenanya, Tirta pun menyatakan siap untuk diberhentikan pada proses pergantian antarwaktu (PAW) dengan kader PAN lain.

“Itu (PAW) lagi proses, karena urusan partai dan wewenang partai yang melakukan proses. Tapi kalau di dewan masih karena kami masih menunggu, setelah surat keputusan dari Kemendagri keluar,” imbuhnya.