Polisi Makassar Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Kapal Gara-gara Dituduh Curi HP Termasuk Ajudan Kalapas

MAKASSAR - Polres Pelabuhan Pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendalami kasus dugaan penganiayaan anak, Dicky Perdana (12), di atas KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sudah ada ditetapkan tersangka, kalau kami masih enam tersangka. Termasuk ajudan Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah)," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto dilansir Antara, Rabu, 6 Juli.

Dari informasi penyidik Polres Polres Pelabuhan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan Perdana di atas kapal itu karena dituduh mencuri ponsel milik Kepala Lapas Kendal, masing-masing berinisial IS, M, dan M (satpam kapal), WA dan HI (ABK kapal), serta RN (ajudan).

Soal Kepala Lapas, Rusdedi, beserta istrinya mengenai ponselnya hilang di kapal itu, Frianto menyebut keduanya berstatus saksi.

Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan terkait pemeriksaan saksi. Namun saksi belum sempat hadir karena ada urusan penting.

"Masih saksi. Masih belum naik tersangka karena masih satu keterangan dari saksi-saksi lainnya, dan masih belum ada mengkaitkan seperti itu (pencurian). Istrinya belum diperiksa, kemarin itu sudah ada surat panggilan, tapi minta diundur, sudah (dipanggil)," katanya.

Kepolisian saat ini menunggu hasil visum dan autopsi dari Laboratorium Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan.

"Kalau saya belum bisa berstatmen resmi, nanti. Tunggu hasil resmi dari Labfor. Karena hasil Labfor sampai sekarang belum dapat (visum/autopsi) itu. Karena nanti ada pertanyaan penyebab kematiannya apa, bagaimana aku bisa ngomong," katanya.

Sebelumnya, Pratama bersama ibunya, Ratnawati, asal Padang, berangkat dari Surabaya menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno-Hatta. Dalam pelayaran, anak itu dituduh mencuri ponsel dan diduga dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 hingga tiba di Pelabuhan Makassar. Pada 25 Juni dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Ratnawati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan, Muhammad Nur Fajri saat menggelar jumpa pers menyampaikan, selain enam orang tersangka, diduga ada dua oknum anggota Marinir TNI AL sebagai tenaga pengamanan kapal diduga ikut dalam kejadian itu.

"Ada enam orang ditetapkan tersangka oleh polisi. Dua lainnya diduga oknum Marinir. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi langsung ke satuannya," kata Fajri kepada wartawan di Makassar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawiran Wardhany, mengatakan, berkas perkara enam tersangka tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar. Penetapan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke kejaksaan. Dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 55 KUHP. Ancaman pidana pidana penjara 15 tahun. Kita masih tunggu hasil visum termasuk juga autopsinya dari rumah sakit, karena belum ada. Sekalian dirilis kalau sudah lengkap," ujarnya.