Draf RKUHP: Siksa Hewan Hingga Luka Berat dan Mati Bisa Dipidana Penjara
JAKARTA - Para penyiksa binatang bisa dikenakan sanksi pidana jika mengacu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka bahkan bisa dipenjara hingga 1 tahun 6 bulan jika hewan yang disiksa luka berat, cacat, atau mati.
Berikut bunyi Pasal 339:
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian dikutip dari draf RKUHP pada Rabu, 6 Juli.
Sementara pada Ayat (1) Pasal 339 disebutkan hukuman pidana satu tahun bisa dikenakan terhadap mereka yang menyakiti hewan tanpa tujuan yang patut.
Ini bunyi lengkap ayat tersebut:
Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Tak hanya dipidana, hewan tersebut juga dirampas dan ditempatkan di tempat yang layak oleh negara. Hal ini diatur dalam Pasal 339 Ayat (3).
Selain itu, pada Pasal 338 orang yang menghasut hewan hingga membahayakan orang lain hingga tak menjaga atau melaporkan hewan buas peliharaan mereka bisa dipidana enam bulan.
Berikut bunyi pasal lengkapnya:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
RKUHP ini juga mengatur hukuman pidana bagi siapapun yang memanfaatkan hewan di luar kodratnya hingga memanfaatkan organ tubuh hewan untuk tujuan tak patut. Hal ini diatur dalam Pasal 340.
Baca juga:
- Respons ACT yang Diduga Selewengkan Dana, BAZNAS: Jangan Panik, Kami Transparan
- Pengakuan Mahfud MD Endorse ACT Tahun 2018: Saya Tiba-tiba Didatangi ke Kantor, Pernah Juga 'Ditodong' Selesai Khutbah Jumat
- Beda dengan Indra Kenz, Tampilan Necis Doni Salmanan Berbatik Tanpa Borgol, Turun dari Mobil Pajero saat Diserahkan ke Kejati Jabar
Berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 340 Ayat 1
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
Sedangkan untuk pihak yang menghasilkan hewan atau produk hewan melalui bioteknologi dan hasilnya membahayakan kelestarian bisa dikenakan hukuman pidana dua tahun. Berikut bunyi aturannya di Pasal 340 Ayat 2 RKUHP:
"Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."