Usai Diperiksa Polisi, Refly Harun: Saya Tidak Jebak Gus Nur
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Refly menyebut pemeriksaan ini bukan hanya karena berada bersama Gus Nur dalam video tersebut. Pemeriksaan itu juga karena mempertanyakan pandangan Gus Nur soal Nahdlatul Ulama (NU).
"Iya (soal pendapatnya). Jadi orang lain pun bisa tanyakan juga. Beliau bilang orang yang nanya jawaban saya (Gus Nur) seperti itu. Jadi bukan saya jebak atau pancing," ujar Refly kepada wartawan, Selasa, 3 November.
Refly mengaku penyidik menyodorkan 16 pertanyaan kepada dirinya. Kepada penyidik Refly pun lebih banyak menjelaskan soal pembuatan video itu tanpa adanya maksud dan tujuan tertentu
"Ya intinya saya menjelaskan dalam kolaborasi itu kita tidak ada agenda setting kan, jadi spontan aja," ungkap dia.
Dengan telah rampungnya pemeriksaan itu, penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan. Namun, jika ada pemeriksaan Refly menegaskan akan hadir.
"Enggak ada pembicaraan pemeriksaan lagi. Tapi intinya ngga ada pembicaraan akan diperiksa lagi," tandas dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Refly menyampaikan pembuatan konten video itu berawal adanya ajakan dari Gus Nur. Bukan inisiatif pribadinya.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi," ucap Refly.
Mendapat tawaran itu Refly menyetujuinya. Alasannya, karena pengikut channel Youtube Gus Nur dan dirinya sudah cukup banyak. Terlebih, kolaborasi antar Youtuber dianggap hal yang biasa terjadi.
"Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu, jadi dalam dunia peryutuban biasa itu kolaborasi dan terjadilah interview itu," papar dia.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.
Gus Nur ditetapkan tersangka dalam perkara penyebaran ujaran kebencian tak lama setelah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober.
Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.
Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).