Anies Sampaikan 3 Raperda ke DPRD DKI: Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Transportasi, dan Pengendalian Lalin Elektronik

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Raperda ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mewakili Anies.

Tiga raperda yang disampaikan adalah Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Rencana Induk Transportasi, dan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam penyampaian itu, Riza megungkapkan isi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Riza menuturkan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah disusun sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusul dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.

"Maka dengan ini kami mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Riza saat membacakan pidato Anies di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 5 Juli.

Selanjutnya, Riza menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Riza berharap, pembahasan kedua raperda tersebut dapat memberikan guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di DKI Jakarta.

Sesuai amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bahwa Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Induk Transportasi turunan.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses reviu, lanjut dia, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya.

"Kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kebijakan pengendalian lalu lintas penting untuk diterapkan mengingat transportasi menyumbang 47 persen emisi gas rumah kaca (GRK) di DKI Jakarta," urainya.

Sehingga pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim, selain menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan, serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," imbuh Riza.