Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Bakal Digelar, ICW: Jatuhkan Sanksi Berat!
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal ini disampaikan setelah Dewas KPK memutuskan akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Selasa, 5 Juli. Pelanggaran etik diduga dilakukan Lili karena menerima fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
"ICW mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap saudari Lili," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang dikutip Selasa, 5 Juli.
Jika nantinya Lili menolak, Dewas KPK bisa mengirim surat rekomendasi pemberhentian pada Preisden Joko Widodo (Jokowi).
Dasar pengiriman surat, sambung Kurnia, ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela.
"Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik saudari Lili," tegasnya.
Lebih lanjut, Kurnia juga angkat bicara soal isu pengunduran diri Lili Pintauli. Kata dia, upaya ini harusnya tak menghentikan proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan.
Apalagi, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019, pemberhentian harus menunggu Keputusan Presiden.
"Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas," ujar Kurnia.
Baca juga:
- Bantah Tudingan Kriminalisasi, KPK Pastikan Kantongi Bukti Terkait Kasus Mardani Maming
- Profile Mardani H. Maming, Kader PDIP Kaya Raya yang Dipercaya Menjadi Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI, Berujung Tersangka KPK
- Tokoh NU Minta Politikus PDIP Mardani Maming Non-Aktif dari PBNU Setelah Jadi Tersangka KPK
Lagipula, dugaan penerimaan fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika yang dilakukan Lili ini berkaitan dengan aspek hukum pidana yaitu suap dan gratifikasi.
"Jadi, sekali pun ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," ungkap pegiat antikorupsi ini.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).
Terhadap dugaan ini, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sidang etik bakal digelar Selasa, 5 Juli. Persidangan akan dilakukan tertutup sementara pembacaan putusan akan dibuka sesuai Peraturan Dewas KPK.
Dalam menangani dugaan penerimaan tersebut, KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.