Didemo Buntut Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Kabareskrim: Komitmen Kami Untuk Tangani Secara Parsial
JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Sahabat Polisi (Maspol) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli.
Mereka menuntut Korps Bhayangkara menangani kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan baik.
"Kami Sahabat Polisi bersama-sama datang ke Polri untuk segera menuntaskan perkara tersebut, jangan pandang bulu dalam proses penegakan hukum," ujar Koordinator Masyarakat Sahabat Polisi Helmi kepada wartawan, Senin, 4 Juli.
Aksi unjuk rasa ini juga buntut bebasnya dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, karena masa penahanan selama 120 hari sudah habis.
Bahkan, mereka juga menuntut Komjen Agus Andrianto mundur sebagai Kabareskrim Polri jika tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, Polri sebagai aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam penyelesaian perkara.
"Polri harus memberikan sebuah trust kepada masyarakat, sehingga tidak muncul lagi hastag #percumalaporpolisi," kata Helmi.
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang dikonfirmasi mengenai aksi itu menyebut pihaknya bakal menyelesaikan kasus tersebut. Proses penyelesaian dilakukan secara parsial.
"Mekanisme tetap melalui CJS (criminal justice system). Komitmen kami untuk tangani secara parsial," kata Agus.
Pada kesempatan sebelumnya, Agus menyatakan bakal memecah laporan polisi (LP) kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sehingga, penyelidikan dan penyidikan kasus ini dapat dibuka kembali.
"Saya minta untuk tolong dipecah saja Laporan Polisi (LP) nya," ungkapnya.
Bahkan, kata Agus, dalam perkara ini sudah ada dua LP yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Sehingga, para tersangka yang bebas bisa ditahan kembali.
"Karena ini bukan nebis in idem (penyidikan kasus serupa, red) karena locos dan tempos nya berbeda-beda, jadi ada 2 LP kalau nggak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus.
Baca juga:
- Bareskrim Pecah LP Kasus KSP Indosurya Supaya Bisa Tahan Para Tersangka
- Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kasus Ini Kejahatan Modus Baru, Tidak Akan Dihentikan
- Polri Soal Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas: 5 Kali Pelimpahan Berkas Perkara Tapi Belum Lengkap
- Ayah yang Mutilasi Bocah Perempuan Usia 10 Tahun di Tembilahan Riau Diobservasi Kejiwaannya