Tiga Pengendara Balap Liar di Asia-Afrika yang Viral Ditangkap Polisi, Diminta Buat Surat Pernyataan

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tiga pengendara buntut viralnya aksi balap liar di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. Mereka yang ditilang diminta untuk membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya.

"Berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana kepada wartawan, Sabtu, 2 Juli.

Ketiga pengendara berinisial AB (25), RJ (22), ARM (22). Terungkapnya identitas para pengendara ini berdasarkan hasil penelusuran menggunakan kamera ETLE. Dari pelat nomor kendaraan yang terekam, ditelusuri pemilik mobil tersebut. Hingga akhirnya, diketahui identitas mereka.

Mereka adalah pebalap yang ada dalam rekaman video aksi balap liar di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat yang tersebar melalui media sosial pada beberapa waktu lalu. Aksi balap liar mobil itu terjadi pada Jumat, 24 Juni sekitar pukul 00.53 WIB.

Akibat tindakan itu terjadi kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah pengendara mobil yang menjadi penonton balap liar memperparah kondisi kemacetan lalu lintas di lokasi.

"Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan dari rekaman video tersebut, kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera ETLE dengan keterangan saksi maka melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi balap liar itu tidak terencana. Artinya, mereka hanya spontan saling mengadu kecepatan.

Aksi balap liar itupun disebut dipicu saling provokasi. Mereka yang memang tak sengaja bertemu di Jalan Asia Afrika saling 'menggeber' suara mobil masing-masing.

"Ketiga orang ini begitu sampai di TKP melihat jenis kendaraan yang sama kemudian saling memanas-manasi sehingga mereka akhirnya melakukan balap-balapan," ucapnya.

"Di antara 3 pelanggar tersebut tidak saling kenal," sambung Rusdy.

Dengan dasar itu, ketiga orang itu ditindak berupa tilang. Sebab, tindakan mereka melanggar Pasal 297 juncto 115 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tak hanya tilang, mereka juga diminta membuat surat pernyataan. Isinya, mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Iya, dengan menggunakan surat pernyataan. Kemudian barang buktinya kita sita kemudian dilakukan penilangan," kata Rusdy.