Mahasiswi Aniaya Polisi di Kampung Melayu Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan HFR (23) mahasiswi yang menganiaya polisi sebagai tersangka.

HFR dijerat pasal berlapis karena melawan petugas lantaran tak terima ditegur saat melawan arus lalu lintas di bawah Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Sudah, sudah (menjadi tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Jumat, 1 Juli.

Kata Ahsanul, HFR dikenakan Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan petugas.

"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," ujarnya.

Sebelumnya, Ahsanul menuturkan peristiwa penganiayaan terhadap Ipda RM, polisi yang menjadi korban, terjadi sekira pukul 07.30 WIB, bermula saat pelaku yang mengendarai motor datang dari arah Jatinegara menuju Tebet.

Ketika itu, ada petugas tengah mengatur lalu lintas di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu

"Pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas agar balik arah," ucap Ahsanul kepada wartawan, Kamis, 30 Juni.

Namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya ke petugas itu. Lantas petugas tersebut menasihati dan mengambil kunci motor pelaku, meminta pelaku duduk dan menenangkan diri.

"Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," ucapnya.

Kemudian pelaku menggigit pergelangan tangan kanan petugas itu sebanyak satu kali. Lantas tangan si petugas berdarah.

HFR diketahui juga coba merampas senjata api milik Ipda RM.

"Betul, pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas (polisi) namun tidak berhasil," ucapnya.