Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung Periksa 3 Saksi dari Kemendag

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari Kementerian Perdagangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode 2021—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tiga saksi itu berinisial K, F, dan SMI.

"Pemeriksaan saksiuntuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Sumedana dikutip Antara, Jumat, 1 Juli.

Saksi K merujuk pada keterangan Karsan, Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan. Saksi F merujuk pada keterangan Fadro selaku pegawai negeri sipil di Kemendag, dan SMI merujuk pada Sabrina Manora Indrayani yang juga PNS di Kemendag.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu (22/6). Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.

Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada hari Rabu (15/6). Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.