Terungkap! Sebanyak 7.997 Wajib Pajak Deklarasikan Harta Rp56,9 Triliun dari Singapura, di Britania Raya Rp4,9 Triliun

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja usai memberikan pemaparan terkait dengan berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Dalam keterangannya, Menkeu menyinggung soal mayoritas harta wajib pajak (WP) RI di luar negari yang disimpan di Singapura.

Menurut bendahara negara, deklarasi harta luar negeri dan repatriasi harta bersih PPS di mancanegara berasal dari negara tetangga di Asia Tenggara itu. “Tetap yang pertama di Singapura, menjadi mayoritas bahkan dengan nilai total Rp56,9 triliun harta,” ujarnya di kantor pusat Ditjen Pajak Jakarta pada Jumat, 1 Juli.

Dijelaskan oleh Menkeu jika nilai tersebut dilaporkan oleh 7.997 WP dan menghasilkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) bersih Rp7,2 triliun. Diikuti oleh Kepulauan Virginia Britania Raya dengan nilai deklarasi harta Rp4,9 triliun dari 50 WP dan menghasilkan penerimaan PPh Rp601,9 miliar.

“Ini (Kepulauan Virginia Britania Raya) adalah lokasi tax heaven,” tuturnya.

Lalu, tempat selanjutnya adalah Hongkong dengan deklarasi harta Rp3,5 triliun dari 432 WP dan PPh sebesar Rp440,7 miliar. Kemudian Australia dengan pengungkapan harta Rp2,7 triliun dari 1.154 Wp dan nilai PPh Rp327,1 miliar.

Seterusnya, terdapat asal negara China, Malaysia, Amerika Serikat, India, Swiss, Britania Raya, Kepulauan Virginia AS, Kanada, Kepulauan Cayman, Filipina, serta Uni Emirat Arab.

Secara garis besar Program Pengungkapan Sukarela yang digelar mulai 1 Januari hingga 30 Juni lalu itu telah diikuti oleh 247.918 wajib pajak (WP) dengan 308.059 surat surat keterangan yang dikeluarkan.

Dari para WP tersebut diperoleh nilai deklarasi harta sebesar Rp594,8 triliun. Angka ini terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri dan dana repatriasi sebesar Rp512,5 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp59,9 triliun, serta yang masuk ke instrumen investasi pemerintah Rp22,3 triliun.

Sementara total penerimaan negara dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp61,01 triliun.