Kemendagri Tegur Pemkot Makassar soal Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada, Pj Walkot Jawab Begini
MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Pemerintah Kota Makassar ikut kena tegur.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengaku belum melihat surat teguran dari Kemendagri. Pihaknya sudah meminta agar surat tersebut diperiksa.
“Baru tadi pagi saya minta cek tolong mana surat dari Kemendagri, belum pernah diperhadapkan ke saya," ujar Rudy di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin, 2 November.
Rudy menegaskan akan memberikan sanksi bila ASN terbukti bersalah melanggar netralitas di Pilkada Makassar. Tapi sanksi ini harus melalui tahapan pembuktian pelanggaran.
"Kita sekedar menunggu, ini melanggar, kasian orang ini dia punya keluarga, punya anak, harus betul betul faktual. Harus cukup bukti baru bisa melakukan tindakan,"ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak menyebut teguran ini tercantum dalam surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karavian.
"Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," kata Tumpak dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 November.
Sampai tanggal 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Atas hal tersebut, dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Tumpak.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.