JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak menyebut teguran ini tercantum dalam surat yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karavian.
"Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," kata Tumpak dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 November.
Sampai tanggal 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:
Atas hal tersebut, dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Tumpak.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:
1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara
11. Bupati Asahan
12. Bupati Asmat
13. Bupati Bandung
14. Bupati Banggai
15. Bupati Banjar
16. Bupati Boven Digul
17. Bupati Bulukumba
18. Bupati Buton Utara
19. Bupati Cianjur
20. Bupati Dompu
21. Bupati Gowa
22. Bupati Halmahera Timur
23. Bupati Indragiri Hulu
24. Bupati Jember
25. Bupati Kepulauan Meranti
26. Bupati Kepulauan Selayar
27. Bupati Konawe
28. Bupati Konawe Utara
29. Bupati Kuantan Singingi
30. Bupati Limapuluh
31. Bupati Lingga
32. Bupati Lombok Utara
33. Bupati Majene
34. Bupati Mamberamo Raya
35. Bupati Maros
36. Bupati Merauke
37. Bupati Mojokerto
38. Bupati Muaro Jambi
39. Bupati Muna
40. Bupati Muna Barat
41. Bupati Nias Selatan
42. Bupati Pandeglang
43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
44. Bupati Pasangkayu
45. Bupati Pelalawan
46. Bupati Pesisir Barat
47. Bupati Sidoarjo
48. Bupati Sijunjung
49. Bupati Simalungun
50. Bupati Solok
51. Bupati Sukabumi
52. Bupati Sumba Timur
53. Bupati Supiori
54. Bupati Tana Toraja
55. Bupati Tasikmalaya
56. Bupati Tojo Una-una
57. Bupati Toli-toli
58. Bupati Wakatobi
59. Walikota Batam
60. Walikota Binjai
61. Walikota Bontang
62. Walikota Makassar
63. Walikota Mataram
64. Walikota Pariaman
65. Walikota Samarinda
66. Walikota Solok
67. Walikota Surabaya