Kemendagri Tegur 67 Pemerintah Daerah Akibat Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
Ilustrasi (Foto: setkab.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak menyebut teguran ini tercantum dalam surat yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karavian.

"Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," kata Tumpak dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 November.

Sampai tanggal 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Atas hal tersebut, dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Tumpak.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

1. Gubernur Jambi

2. Gubernur Jawa Timur

3. Gubernur Kepulauan Riau

4. Gubernur Lampung

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat

6. Gubernur Sulawesi Barat

7. Guberur Sulawesi Selatan

8. Gubernur Sulawesi Tengah

9. Gubernur Sulawesi Tenggara

10. Gubernur Sulawesi Utara

11. Bupati Asahan

12. Bupati Asmat

13. Bupati Bandung

14. Bupati Banggai

15. Bupati Banjar

16. Bupati Boven Digul

17. Bupati Bulukumba

18. Bupati Buton Utara

19. Bupati Cianjur

20. Bupati Dompu

21. Bupati Gowa

22. Bupati Halmahera Timur

23. Bupati Indragiri Hulu

24. Bupati Jember

25. Bupati Kepulauan Meranti

26. Bupati Kepulauan Selayar

27. Bupati Konawe

28. Bupati Konawe Utara

29. Bupati Kuantan Singingi

30. Bupati Limapuluh

31. Bupati Lingga

32. Bupati Lombok Utara

33. Bupati Majene

34. Bupati Mamberamo Raya

35. Bupati Maros

36. Bupati Merauke

37. Bupati Mojokerto

38. Bupati Muaro Jambi

39. Bupati Muna

40. Bupati Muna Barat

41. Bupati Nias Selatan

42. Bupati Pandeglang

43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan

44. Bupati Pasangkayu

45. Bupati Pelalawan

46. Bupati Pesisir Barat

47. Bupati Sidoarjo

48. Bupati Sijunjung

49. Bupati Simalungun

50. Bupati Solok

51. Bupati Sukabumi

52. Bupati Sumba Timur

53. Bupati Supiori

54. Bupati Tana Toraja

55. Bupati Tasikmalaya

56. Bupati Tojo Una-una

57. Bupati Toli-toli

58. Bupati Wakatobi

59. Walikota Batam

60. Walikota Binjai

61. Walikota Bontang

62. Walikota Makassar

63. Walikota Mataram

64. Walikota Pariaman

65. Walikota Samarinda

66. Walikota Solok

67. Walikota Surabaya