Firli Bahuri Minta Publik Percaya Kinerja Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku belum tahu kabar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diisukan mundur dari jabatan.
Lili jadi sorotan setelah diduga menerima fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Dewan Pengawas KPK.
"Wah, saya belum tahu," kata Firli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni.
Firli juga tak menjawab lebih soal kabar surat pengunduran diri sudah disampaikan Lili. Dia hanya menegaskan saat ini pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili masih ditangani Dewas KPK.
"Itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Dewas KPK. Yang pasti KPK komitmen untuk menyelesaikan perkara itu dan kita percayakan kepada Dewas. Silakan anda tanyakan ke Dewas," tegasnya sambil berlalu.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).
Terhadap dugaan ini, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan proses akan dilanjutkan ke sidang etik. Hanya saja, belum diketahui kapan persidangan itu bakal dilakukan.
Dalam menangani dugaan penerimaan tersebut, KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Baca juga:
- MAKI Anggap Keputusan Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Siregar Tidak Tegas
- ICW Desak Dewas KPK Berikan Sanksi Berat ke Lili Pintauli jika Terbukti Terima Fasilitas dan Tiket MotoGP Mandalika
- Ceramahi Partai Golkar, Lili Pintauli: Koruptor Abaikan Aspirasi Pemilih dan Gerogoti Uang Negara
- Lurah dan RT Diminta Terlibat Cegah DBD, Bisa Kendalikan Genangan Air Pemicu Jentik
Ini merupakan kali kedua mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu berurusan dengan Dewas KPK.
Lili sebelumnya dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.