KPK Disarankan Ganti Tim Pencari Harun Masiku dengan Tim Pencari Nurhadi yang Lebih Berhasil

JAKARTA - Masih buronnya tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tim satuan tugas (satgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut ogah-ogahan dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi,9 bulan sejak eks calon legislatif dari PDI Perjuangan itu menghilang, belum ada tanda-tanda Harun akan segera ditemukan.

"Sejak ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang, praktis sudah 9 bulan KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan caleg tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip, Senin, 2 November.

Dia menilai, satuan tugas yang bertugas menemukan Harun, harusnya mencontoh tim lain yang baru saja menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Sunjoto. Keberhasilan tim ini, kata Kurnia, layak untuk diapresiasi dan harus dijadikan contoh bagi tim lainnya.

Lebih lanjut, guna mempercepat penangkapan terhadap Harun Masiku, pegiat antikorupsi ini menyarankan satgas yang mengurusi kasus ini untuk dievaluasi. Bahkan jika perlu, tim ini sebaiknya dibubarkan saja.

"Sebagai alternatifnya, mungkin tim yang berhasil meringkus Nurhadi, Rezky, Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku," tegasnya.

 

Diketahui, tim satgas penyidik yang mengurusi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diketuai oleh penyidik senior KPK yaitu Novel Baswedan. Dalam penangkapan Nurhadi beberapa bulan lalu, Novel turun langsung bersama timnya untuk menangkap buronannya.

Kembali ke pernyataan Kurnia, kata dia, jika KPK tak mau melakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun maka patut diduga lembaga antirasuah ini ikut melindungi buronannya. 

"Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut," ungkapnya.

Menanggapi saran tersebut, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan lembaganya memang telah melaksanakan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku sudah dilakukan.

"Satgas yang bertanggungjawab menyelesaikan perkara yang dimaksud telah dievaluasi agar lebih optimal dalam upaya pencarian DPO yang dimaksud (Harun Masiku, red)," kata Ali kepada wartawan.

Namun, dalam keterangannya itu, Ali tak menjelaskan bagaimana hasil dari evaluasi. Hanya saja, dia memastikan proses pencarian terus dilakukan dan satgas penyidik KPK yang bertugas dalam kasus tersebut akan terus bertanggung jawab dalam menyelesaikan perkara yang dimaksud. 

Lagipula, penugasan tim untuk menangani sebuah kasus rasuah ditentukan dan harus diketahui oleh Direktur Penyidikan. Termasuk, untuk mengejar Harun Masiku. 

Sehingga, pergantian tim satgas tak mungkin dilakukan karena mereka sejak awal ditetapkan untuk mengurus masing-masing kasusnya. "Tugas dan kewajiban satgas di antaranya adalah mengumpulkan alat bukti dan pemberkasan perkara. Termasuk, tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO," tegasnya.

"Maka menjadi tanggungjawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas tersebut untuk mencari keberadaan DPO yang dimaksud," imbuhnya.

Sebelumnya, Harun Masiku Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK bersama Saeful yang belakangan disebut sebagai staff petinggi PDI Perjuangan dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan orang kepercayaannya.

Meski Harun belum berhasil ditangkap, namun, sejumlah pihak dalam kasus ini telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk Wahyu Setiawan dan tangan kanannya, Agustiani. 

Dalam perkara ini, eks Komisioner KPU itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku. 

"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yg melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus.

Sementara mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dijatuhi hakim dengan hukuman pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.