Polsek Tambora Bekuk Empat Komplotan Spesialis Curanmor Selama 2 Pekan Terakhir
JAKARTA - Polsek Tambora meringkus 6 pelaku pencurian motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Para pelaku pencurian motor itu berinisial SH, CG, FA, A, SA dan SG.
Dari catatan kepolisian, para pelaku kerap mencuri di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Dari ke enam pelaku yang berhasil diamankan oleh polsek tambora merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu 2 pekan dan diamankan dibeberapa lokasi berbeda," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juni.
Sementara itu Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, ada empat LP yang dilaporkan oleh para korbannya dan dalam kurun waktu dua Minggu semua pelaku berhasil ditangkap.
"Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus seperti menggunakan kunci palsu, mengambil kunci sepeda motor korban hingga menggunakan Kunci Letter T," katanya.
Pertama kasus pencurian dengan korban MSI terjadi di depan gang rumahnya, di kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 26 Mei. Motor matic milik korban dicuri oleh tersangka inisial SA dan SG dengan modus masuk ke dalam rumah mengambil kunci kendaraan korban.
Baca juga:
"Jadi setelah mengambil kunci dia buru-buru keluar rumah dan membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya
Lokasi kedua, berada di Jalan Bandengan Utara III RT12/11 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban berinisial ARS kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125 saat memarkirkan di depan rumahnya.
Setelah korban melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata pencuri sepeda motornya adalah tetangganya sendiri berinisial CG.
Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambora untuk ditindak lanjuti pada Selasa, 6 Juni.
"Jadi setelah kami menerima laporan, tim buser langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya," ucapnya
Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Krendang Timur dengan tersangka berinisial A dan FA pada Selasa, 14 Juni. Keduanya ditangkap Polsek Tambora pada, Rabu, 15 Juni setelah korban berinisial F membuat laporan polisi.
Dari pengakuannya, tersangka A ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Tapi untuk aksi ketiga kalinya, A dan FA berhasil ditangkap," katanya.
Lokasi pencurian terakhir, lanjut Ocha, berada di kawasam Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat, 16 Juni.
Dalam perkara ini, tersangkanya satu orang berinisial SH mencuri motor milik korban berinisial MS. Korban membuat laporan pagi hari setelah sepeda motornya hilang dan tim buser berhasil meringkus pelaku pada malam harinya.
"Mereka tidak saling mengenal, ini adalah empat komplotan pencuri sepeda motor berbeda," ucapnya.
Hasil pemeriksaan urine para tersangka ini negatif narkoba jenis apapun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri," katanya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita motor milik korban pencurian. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.