Bareskrim Pecah LP Kasus KSP Indosurya Supaya Bisa Tahan Para Tersangka
JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan memecah laporan polisi (LP) dalam penanganan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bahkan, cara ini dilakukan agar bisa menahanan para tersangka.
"Jadi nanti kalau ini tidak P21 juga akan kita tahan dengan LP berikutnya, tidak lanjut P21 lagi kita akan tahan dengan LP yang selanjutnya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.
Pemecahan LP ini bisa dilakukan karena lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana kasus KSP Indosurya berbeda-beda. Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta untuk segera melapor. Sehingga, pelaporan itu menjadi dasar kepolisian untuk menahan para tersangka.
Bahkan, Agus menegaskan dalam penanganan kasus ini dapat terus berjalan. Sebab, batas masa daluwarsa kasus mencapai 12 tahun sejak perkara terjadi.
"Batasannya 12 tahun, masih lama ya biar capek dia, gapapa, kita tunjukan bahwa kita serius hadapi masalah ini sampe umurnya abis," kata Agus.
Sedianya, dalam penanganan kasus ini seluruh LP yang berada di seluruh Polda jajaran ditarik ke Bareskrim Polri. Tetapi, cara itu justru berdampak buruk.
Baca juga:
- Buntut Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Bareskrim Ubah Cara Penanganan Kasusnya
- Tahanan Kasus KSP Indosurya Bebas, IPW Desak Mahfud MD Evaluasi Dua Lembaga Ini
- Tersangka Kasus Indosurya Lepas dari Tahanan, Kejagung Minta Penyidik Tak Desak Penyelesaian Berkas Perkara
- Geger Kasus Dugaan SARA Holywings, Pesan Ridwan Kamil ke Bima Arya: Ambil Tindakan Setegas-tegasnya
Sebab, dalam proses pemberkasan jaksa peneliti selalu menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Sehingga, berujung pada bebasnya dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, karena masa penahanan selama 120 hari sudah habis.
Sebagai informasi, sebanyak 14.500 orang menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.