Buntut Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Bareskrim Ubah Cara Penanganan Kasusnya

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memecah laporan polisi (LP) kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sehingga, penyelidikan dan penyidikan kasus ini dapat dibuka kembali.

"Saya minta untuk tolong dipecah saja Laporan Polisi (LP) nya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.

Sedianya, dalam penanganan kasus ini seluruh LP yang berada di seluruh Polda jajaran ditarik ke Bareskrim Polri. Tetapi, cara itu justru berdampak buruk.

Sebab, dalam proses pemberkasan jaksa peneliti selalu menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Sehingga, berujung pada bebasnya dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, karena masa penahanan selama 120 hari sudah habis.

Pemecahan LP pun dianggap sebagai cara yang efisien dalam penanganan kasus ini. Alasannya, kasus investasi bodong ini terjadi di beberapa daerah.

Bahkan, kata Agus, dalam perkara ini sudah ada dua LP yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Sehingga, para tersangka yang bebas bisa ditahan kembali.

"Karena ini bukan nebis in idem (penyidikan kasus serupa, red) karena locos dan tempos nya berbeda-beda, jadi ada 2 LP kalau nggak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," ungkapnya.

Karena itu, seluruh pihak yang merasa menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya untuk melapor. Sehingga, penanganan kasus ini akan ditangani secara parsial.

"Setelah ini segera lakukan upaya paksa kepada yang bersangkutan (tersangka, red) dan lakukan proses penyidikan sebagaimana penanganan kasus kasus biasa," kata Agus.

Sebagai informasi, sebanyak 14.500 orang menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15,9 triliun. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka.