Ada Agenda Internal, Satu Tersangka di Kasus Dugaan Suap di Mamberamo Tengah Tak Hadiri Panggilan KPK
JAKARTA - Karena mengikuti agenda internal di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, seorang tersangka tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia harusnya diperiksa pada Senin, 27 Juni kemarin.
Tersangka ini dipanggil terkait dugaan penerimaan suap yang terjadi di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.
"Yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada Tim Penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Mamberamo Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.
Selanjutnya, penyidik akan segera menjadwal ulang pemanggilan. Ali meminta tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Apalagi, keterangan tersangka dalam kasus ini dibutuhkan. "Kami segera akan jadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegasnya.
KPK memastikan pengusutan dugaan kasus suap ini akan terus dilakukan. Apalagi, sejumlah tersangka dari Pemkab Mamberamo Tengah hingga swasta sudah ditetapkan.
Baca juga:
- Akui Kesalahan, Holywings Diberi Sanksi Teguran Pemprov DKI Akibat Promo Alkohol Gratis Muhammad-Maria
- Bentuk Protes Promosi Gratis Minuman Muhammad-Maria di Holywings, GP Ansor DKI Bakal Konvoi
- Soal Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, PA 212 Minta Anies Baswedan Turun Tangan Sanksi Holywings
- Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Promo Alkohol Gratis untuk Muhammad-Maria
Hanya saja, Ali mengatakan komisi antirasuah baru akan menjelaskan siapa saja para tersangka saat upaya paksa penahanan dilakukan.
"Perlu kami sampaikan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baik dari pihak Pemkab Mamberamo Tengah maupun swasta," ungkap Ali.
"Namun demikian kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup," pungkasnya.