KPK Belum Terima Panggilan Sidang dari PN Jaksel Terkait Praperadilan Mardani Maming

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun pemanggilan ini berkaitan dengan pengajuan praperadilan yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Mardani mengajukan praperadilan setelah dirinya menerima surat penetapan tersangka pada Rabu, 22 Juni lalu. Dia diduga terlibat dugaan suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juni.

Meski belum menerima surat panggilan, Ali menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Ali meyakini pengadilan akan memeriksa lebih lanjut tentang pengajuan praperadilan tersebut. Apalagi, KPK sudah mengusut dugaan praktik lancung ini sesuai dengan mekanisme perundangan yang ada.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," tegas Ali.

"Namun demikian kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Jaksel Haruno mengatakan praperadilan ini tercatat dengan Perk Prap No. 55/Pid.Prap/2022/PN Jkt.Sel. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Juli mendatang.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan upaya hukum lanjutan termasuk praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Kajian ini dilakukan setelah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menerima surat penetapan tersangka pada Rabu, 22 Juni lalu.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.