Lawan KPK, Mardani Maming Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani diduga terjerat kasus dugaan suap terkait izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"(Sudah mengajukan praperadilan, red) hari ini, Senin, 27 Juni," kata Humas PN Jaksel Haruno pada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni.
Haruno mengatakan praperadilan ini tercatat dengan Perk Prap No. 55/Pid.Prap/2022/PN Jkt.Sel. Adapun sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Juli mendatang.
Sementara terkait pengajuan praperadilan ini, VOI telah mencoba menghubungi kuasa hukum Mardani. Tapi, belum ada respons yang diberikan.
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan upaya hukum lanjutan termasuk praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Kajian ini dilakukan setelah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menerima surat penetapan tersangka pada Rabu, 22 Juni lalu.
Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Baca juga:
- Presiden Jokowi dan Ibu Negara Tiba di Jerman
- Rudal Jarak Jauh Rusia Hantam Apartemen dan Lokasi Dekat TK di Kyiv, Presiden Zelensky Desak Pasokan Pertahanan Udara Moderen
- KKB Teror Warga saat Main Badminton di GOR Deiyai Papua, Satu Orang Tewas Diberondong Senpi Laras Panjang
- Pembangunan IKN Nusantara Dapat Perhatian dari Investor Hong Kong, Minat Investasi di Infrastruktur Hingga Gedung Perkantoran
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.