Dilaporkan Warga, Dua Buruh Harian Lepas di Serang Banten Tertangkap Main Judi
SERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan dua buruh harian lepas yang tertangkap tangan menjual dan membeli kupon judi togel. Keduanya diamankan di Pos Ronda Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Kedua tersangka yang diamankan yaitu MU (43) pengecer judi togel, dan KA (50) pemasang nomor judi togel.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan penangkapan terhadap pengecer dan pemasang judi togel ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel.” terang Dedi, melalui keterangan tertulis, 27 Juni, Senin.
Dedi menuturkan, tim langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan pada Kamis, 22 Juni tim berhasil mengamankan tersangka.
"Kedua tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 21.30, saat tengah melakukan transaksi di pos ronda Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.” ucap Dedi.
Dedi menjelaskan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga:
- Kasus Pelecehan Seksual Anak di Mal Bintaro Xchange Berujung Damai, Pelaku Dalam Proses Pengobatan Gangguan Jiwa
- Pria Bakar Rumah Dibayar Rp150 Ribu: Polisi Selidiki Dalang Pembakar Rumah di Cipinang Muara
- Pelaku Bakar Rumah di Cipinang Muara Ternyata Pengamen, Sakit Hati Diteriaki Berisik saat Main Gitar
- Sudah Dikunci Ganda oleh Pemiliknya, 2 Motor di Kosan Matraman Tetap Hilang
“Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buku rekapan serta uang taruhan sebanyak Rp263 ribu. Kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Serang," ungkap Dedi.
Dalam pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka MU mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel, dari bulan April. Namun masyarakat menyebut bahwa bisnis judi togel sudah lama digeluti MU.
"Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka sejak April berbisnis togel. Tersangka menjelaskan bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan MU sebagai buruh harian lepas tidak menentu," terang Dedi.
Akibat perbuatannya, tersangka MU dan KA dijerat dengan Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.