Setelah Ketemu Gubernur Anies, Kini Korlantas Bilang Ubah STNK Imbas Pergantian Nama Jalan Jakarta Gratis
JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan perubahan STNK pada warga yang domisilinya terkena dampak perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi tidak dipungut biaya alias gratis.
Pernyataan Firman merevisi pernyataan pihak Korlantas sebelumnya yang menyebut perubahan dokumen kendaraan dipungut biaya lantaran pergantiannya berupa dokumen fisik.
Hal ini disampaikan Firman usai mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Kantor Wilayan BPN DKI Dwi Budi Martono, dan Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.
"Kami dari pihak kepolisian tidak juga mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti (alamat) tempat tinggalnya berganti, terus ganti STNK, bayar lagi, tidak. Jangan sampai dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat," kata Firman di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni.
Perubahan dokumen kendaraan tersebut dilakukan secara gratis selama masa dokumen masih berlaku. Namun, jika STNK warga tersebut telah habis masa berlakunya, maka perubahan STNK dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Lebih lanjut, seperti dokumen kependudukan lainnya, Firman menegaskan bahwa alamat lama yang tertera dalam dokumen kendaraan juga masih berlaku sampai masyarakat melakukan perubahan dokumen imbas pergantian nama jalan tersebut.
"Nanti, ketika tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru, dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seprti sekarang," ujar dia.
"Moga-moga dengan informasi ini, jangan sampai ada masyarakat mengatakan kita menambah beban masyarakat karena plat nomor saja sudah saya berlakukan seperti itu. Bertahap nanti pemberlakuannya," lanjutnya.
Baca juga:
- Ubah Nama Jalan di Jakarta, Anies Jamin Dokumen Kependudukan Lama Masih Berlaku Sampai Warga Inisiatif Ubah Sendiri
- Anies Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Anggota DPRD DKI: Tak Ada Urgensinya, Untuk Apa?
- Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Warga Harus Ganti Banyak Dokumen Kependudukan, PSI: Makanya Jakarta Lebih Butuh Ganti Gubernur
- Belum Terapkan Sanksi Tilang, DKI Andalkan Syarat Perpanjangan STNK Tingkatkan Uji Emisi
Sebelumnya, Kasubdit STNK Kombes M. Taslim Chairudin menyebut bahwa perubahan STNK imbas pergantian nama jalan menjadi nama tokoh Betawi akan dikenakan biaya penggantian lantaran dokumen fisiknya diganti dengan yang baru.
"Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP juga harus dibayar lagi STNK dilakukan di Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar," kata Taslim.
Sementara, khusus untuk BPKB, nantinya hanya diberikan catatan kepolisian yang menerangkan alasan dan adanya perubahan alamat tempat tinggal dari pemilik kendaraan.
Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).
7. Jalan H. Rohim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).
10. Jalan KH. Guru Amin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
(foto humas pemprov dki)
Bucket Files:
public/buckets/Jun2022/47884_20220627133712_1.jpeg