Warga Cipinang Muara Usir Istri dan Anak Pengamen, Pelaku Pembakaran Rumah Kontrakan
JAKARTA – Nardi, tersangka pembakaran rumah kontrakan di Jalan Cipinang Muara 1, RT 007/014, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu, 26 Juni, menyesali perbuatannya.
Sebab akibat perbuatan nekatnya, istri dan anak tersangka yang baru lahir terpaksa angkat kaki dari kontrakan yang ditempatinya.
"(istri dan anak pelaku) Diusir (warga). Artinya untuk istrinya dan anaknya sudah tidak menetap disitu lagi," kata Kapolsek Jatinegara Kompol E. Raharja kepada VOI, Senin, 27 Juni.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan Unit Reskrim Polsek Jatinegara di tempat kejadian perkara (TKP). Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih melakukan pendalaman.
"Karena sampai saat ini lokasi masih kita (pasang) police line, masih kita amankan (lokasi kejadian)," ujarnya.
Baca juga:
- Kasus Pelecehan Seksual Anak di Mal Bintaro Xchange Berujung Damai, Pelaku Dalam Proses Pengobatan Gangguan Jiwa
- Pria Bakar Rumah Dibayar Rp150 Ribu: Polisi Selidiki Dalang Pembakar Rumah di Cipinang Muara
- Pelaku Bakar Rumah di Cipinang Muara Ternyata Pengamen, Sakit Hati Diteriaki Berisik saat Main Gitar
- Sudah Dikunci Ganda oleh Pemiliknya, 2 Motor di Kosan Matraman Tetap Hilang
Sebelumnya diberitakan, tersangka pembakaran rumah kontrakan yang diketahui bernama Nardi akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Jatinegara, Senin, 27 Juni.
Tersangka nekat membakar rumah kontrakan di Jalan Cipinang Muara 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu, 26 Juni, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jatinegara, tersangka Nardi nekat melakukan aksi pembakaran rumah karena bermotif dendam. Bapak satu anak itu merasa kesal karena tak terima ditegur oleh pemilik kontrakan saat bermain gitar di malam hari.