Tersangka Indosurya Bebas dari Tahanan, IPW: Menimbulkan Kekecewaan Publik, Kapolri Harus Evaluasi Penyidik Bareskrim dan Jaksa

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada permainan dalam bebasnya dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari rumah tahanan (rutan) karena masa tahanan sudah habis 120 hari.

Atas dugaan ini, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengevaluasi penyidik Bareskrim Polri dan jaksa yang menangani kasus ini.

"Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu 26 Juni.

Menurut Sugeng, bebasnya tahanan kasus investasi bodong ini bisa menimbulkan kekecewaan publik. Mengingat, kasus penyelewengan koperasi simpan pinjam tersebut telah merugikan ribuan anggotanya.

"Lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat," ujar Sugeng.

Sebagai informasi, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Keduanya adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, June Indria.

Meski tersangka keluar dari tahanan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlanjut. "Perkara tetap lanjut ya," ungkap Whisnu.

Henry dan June telah ditahan selama 120 hari. Sementara, satu tersangka yakni Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub masih buron. Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.