Usut Dugaan Korupsi Pembelian LNG, 4 Karyawan Pertamina Mangkir dari Panggilan KPK
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, empat karyawan PT Pertamina tidak hadir saat dibutuhkan keterangannya soal kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG).
Adapun empat nama karyawan yang tidak hadir saat dimintai keterangan KPK yakni Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Rina Kartika Sari dan Taufiq Pelita Buana.
“Para saksi tidak hadir,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 26 Juni.
Ali menuturkan, tim penyidik KPK akan menjadwalkan ulang terhadap empat saksi tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
“(Akan) dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero).
Pengumuman ini dilakukan setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 Juni.
Ali mengatakan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2011-2021 itu naik ke penyidikan setelah ditemukan barang bukti.
Meski begitu, proses untuk membuktikan praktik lancung itu terus dilakukan.
Baca juga:
Sejumlah saksi, sambung Ali, bakal segera dipanggil untuk memperkuat bukti yang sudah dimiliki KPK. Mereka diminta kooperatif.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," tegasnya.
Masyarakat diminta bersabar dan terus memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut.
"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," ujar Ali.