Waduh! Gadis 11 Tahun di Cilegon Dicabuli Kekasih Ibunya
CILEGON – DK, pria 46 tahun warga Citangkil, Kota Cilegon menjadi tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur. DK ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon setelah korban membuat laporan.
“Benar bahwa telah diamankan tersangka DK, pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur di rumahnya di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Kamis (23 Juni),” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Juni.
Nandar menjelaskan, pelecehan itu terjadi ketika korban yang berusia 11 tahun sedang bermain handphone di kamar. Lalu, masih kata Nandar, korban dipeluk dari belakang oleh tersangka DK. Diketahui, DK adalah kekasih ibu korban.
“Tindakan pelaku diketahui oleh ibu korban, saat anaknya bercerita sedang main HP dikamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK. Kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,“ ungkap Nandar.
Usai mendengar pengakuan anaknya, sang ibu tidak terima dan langsung melaporkan kekasihnya itu ke pihak kepolisian.
“Ibu korban melaporkan pelaku kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” ujar Nandar.
Baca juga:
- Anies Harus Tanggung Biaya Administrasi Perubahan Dokumen Akibat Berubahnya 22 Nama Jalan di Jakarta
- Setelah Anies Ganti Nama Sejumlah Jalan, Warga Jakarta yang Bakal Kerepotan Urus Berkas karena Berubah Alamat
- Polisi Tangkap Satu Preman Lokalisasi Gunung Antang Pembacok 2 Warga: 2 Orang Lagi Masih DPO
- Sering Masuk Masjid Dikira Mau Ibadah, Pria Inisial TB Malah Incar Handphone Milik Jemaah
Nandar juga mengatakan, pihaknya sudah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka, karena ulahnya itu yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.” jelas Nandar.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.