Berkas Investasi Bodong Binomo Tersangka Indra Kenz Lengkap, Segera Disidangkan

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut berkas perkara kasus investasi bodong Binomo dengan tersangka Indra Kenz dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Betul, sudah P21," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada VOI, Kamis, 23 Juni.

Rencananya, tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 24 Juni. Namun, prosesnya pelimpahannya dilakukan secara virtual ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Dengan pelimpahan itu, Indra Kenz dalam waktu dekat akan segera menghadapi proses persidangan.

"Tahap dua rencananya besok, ke Kejaksaan Negeri Tangsel," kata Chandra.

Sebagai informasi, Indra Kenz merupakan satu dari tujuh tersangka di kasus investasi bodong Binomo.

Sementara untuk enam tersangka lainnya, antara lain, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti, semisal, mobil mewah Ferrari dan Tesla.

Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.