Nah! Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Nikita Mirzani
SERANG - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar mengakui pihaknya telah menerima surat pemberitahuan status hukum artis Nikita Mirzani. Kata Rezkinil, surat itu diterima setelah dikirim oleh Polresta Serang Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah masuk surat pemberitahuan. Kalau harinya saya lupa,” kata Rezkinil melalui pesan singkat, Kamis, 23 Juni.
Kendati demikian, Rezkinil juga mengakui masih menunggu dari pihak Polresta Serang untuk mengirimkan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani.
“Berkas perkara memang belum diserahkan. Kami tinggal tunggu penerimaan,” katanya.
Baca juga:
- Datangi Propam Mabes Polri, Nikita Mirzani Mau Bikin Aduan Resmi Soal Polisi
- Resmi Bikin Pengaduan ke Propam, Nikita Mirzani: Restorative Justice Kapolri Kayaknya Tak Diindahkan Polisi
- Setelah Anies Ganti Nama Sejumlah Jalan, Warga Jakarta yang Bakal Kerepotan Urus Berkas karena Berubah Alamat
- Ganti Nama Jalan jadi Nama Tokoh Betawi, Anies Tegaskan Warga Setempat Tak Perlu Ganti Dokumen Kependudukan
Saat ditanya mengenai surat penetapan tersangka Nikita Mirzani adalah hoaks, Rezkini hanya memastikan pihaknya berbicara dokumen.
“Yang kita omongin adalah administrasi, yang telah kirim kepada kita. Statusnya bagaimana? Tanya ke penyidiknya. Tapi surat yang dikirim bunyinya begitu. Jadi jangan tanya ke kita lagi. Kami Kejari Serang bisa bicara dokumen-dokumen yang telah diserahkan ke kami. Kalau subtansinya isi surat sebagai tersangka atau penyidikan, kami tidak memberikan pendapat bahwa Nikita sebagai tersangka." ungkap Rezkini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dihubungi VOI, mengatakan bahwa informasi itu dikelola oleh pihak Polresta Serang Kota.
"Untuk perkara NM, pengelola info publiknya di Polersta Serkot (Serang Kota) ya" ujar Shinto saat dihubungi, Kamis, 23 Juni.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma tidak merespon panggilan telepon dari VOI.