Polresta Banjarmasin Musnahkan 3,5 Kg Sabu-sabu Miliki 19 Tersangka Kasus Narkoba

BANJARMASIN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memusnahkan sebanyak 3.592,48 gram atau lebih kurang 3,5 kilogram sabu-sabu milik 19 tersangka yang ditangkap dalam satu bulan terakhir.

"Barang bukti narkotika ini bisa dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari jaksa dan disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Rabu 22 Juni.

Penggagalan peredaran narkoba membuat polisi mampu menyelamatkan 53.886 jiwa dari penyalahgunaan barang haram. Dengan asumsi, setiap satu gram sabu-sabu bisa digunakan 15 orang.

Sabana mengapresiasi kerja Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pimpinan Kompol Mars Suryo Kartiko yang dinilainya maksimal dalam upaya menekan peredaran narkoba.

Dia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Sabana menyebut Banjarmasin menjadi kota tujuan peredaran dan pintu masuk aktivitas penyelundupan narkoba, baik dari jalur darat, laut maupun udara.

"Mari kita bersama-sama perangi narkoba hingga barang haram ini tidak ada lagi dan generasi bangsa dapat diselamatkan," ucapnya.