Wagub DKI Sebut Akan Turuti Pemerintah Pusat Tak Naikkan Upah Minimum 2021

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

"Keputusannya (upah minimum) seperti tahun lalu. Kita hormati keputusan yang diambil, kita hormati, kita laksanakan. Tentu kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa, 27 Oktober malam.

Riza sebenarnya tahu bahwa para buruh berharap agar upah minimum di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan dari tahun 2020.

Oleh sebab itu, Riza menyebut pihaknya membuka dialog yang ingin menyampaikan aspirasi dan keinginannya agar upah minimum dinaikkan.

"Silakan mengusulkan, menyampaikan aspirasinya. Nanti kita diskusikan. Tentu, pemerintah pusat mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang cermat, tapi tidak berarti kita menutup komunikasi," jelas Riza.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan seperti tahun sebelumnya. 

Kata Ida, pemerintah mesti menjaga keberlangsungan usaha oleh para pengusaha, di samping memberikan perlindungan pengupahan kepada pekerja.

"Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha juga kita harus perhatikan," kata Ida.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran yang meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar para gubernur mengabaikan surat edaran menteri ketenagakerjaan dalam menetapkan upah minimum 2021. "Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," ucap Iqbal.