Diperiksa KPK, Bupati Muna Bantah Bertemu Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto
JAKARTA - Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba membantah dirinya pernah bertemu dan membahas pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah dengan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Menteri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
Bantahan ini disampaikannya setelah dia diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah pada hari ini, Senin, 20 Juni.
"Saya tidak pernah bertemu dengan Pak Ardian. Tidak pernah bertemu," kata Rusman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni.
Dia juga menegaskan dirinya tak tahu menahu tentang peristiwa suap yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. "Mereka jalan sendiri," tegasnya.
Adapun dalam pemeriksaan itu, Rusman mengaku diberi 20 pertanyaan oleh penyidik. Dia juga membenarkan adiknya, LM Rusdianto Emba menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
"Iya (LM Rusdianto Emba tersangka, red)," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Ada tersangka baru yang ditetapkan tapi belum diungkap siapa saja mereka.
Penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku. Ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Hanya saja, pengumuman para tersangka ini akan dilakukan dalam konferensi pers yang bersamaan dengan penahanan paksa.
Adapun Rusman sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 15 Juni lalu. Hanya saja, dia tak hadir sehingga penyidik melakukan penjadwalan ulang.
Baca juga:
- KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bupati Muna Terkait Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN
- Bupati Muna Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Dugaan Suap PEN Daerah
- Ade Yasin Diduga Kasih Perintah ke Anak Buahnya Siapkan Uang Operasional untuk Tim BPK Jabar
- 'Bensin' dan 'Pasokan Darah' untuk Teroris Harus Jadi Fokus Pemerintah untuk Disetop
Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa. Mereka sudah dimintai keterangan, termasuk keikutsertaan pihak terkait untuk mengurus dana PEN yang berujung pada praktik suap.
Hal ini didalami dari sejumlah saksi beberapa waktu, yaitu mantan Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur Mustakim Darwis; Staf Bangwil BAPPEDA Litbang Kab. Kolaka Timur Harisman; honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah; Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis; dan wiraswasta bernama Syahrir alias Erik.