Preman Gunung Antang Punya Senjata Api Rakitan, Modifikasi Air Softgun
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman terkait penggunaan senjata api rakitan yang digunakan tersangka SRD, preman lokalisasi Gunung Antang, saat lakukan aksi penyerangan ke permukiman warga RW 01, Jalan Kemuning, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penggunaan senjata api oleh tersangka inisial SRD. Meski pelaku mengaku membeli secara online, namun pihak kepolisian masih melakukan penelusuran.
"Dari hasil keterangannya, senjata ini softgun yang dirakit menjadi senjata api. Jadi softgun dirakit menjadi senjata api," kata Kombes Budi kepada VOI, Minggu, 19 Juni.
Kombes Budi mengatakan, dari pengakuan tersangka SRD, dia membeli menggunakan salah satu aplikasi penjualan online.
"Beli secara online, tapi masih kita dalami. Kita terus dalami, apakah beliau benar beli dari online atau nanti kita cari pembuat senjata api tersebut," katanya.
Kapolres memastikan, tersangka SRD merupakan seorang preman. Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun polisi akan lakukan penyelidikan terkait motivasi tersangka SRD memiliki senjata api.
"Yang pasti dia tidak ada kerjanya, pasti ya bisa jadi preman. Apalagi bawa senjata api, bisa jadi ada tindak pidana di tempat lain, kita telusuri ditempat lain nanti. Nanti kita cari tahu ya, nanti saya proses juga," ujarnya.
Sementara dari pengakuan tersangka SRD kepada polisi, dirinya membeli senjata tersebut dari Shopee.
Baca juga:
- Warga Rawa Bunga Jatinegara Minta Polisi Profesional, Tangkap Preman Gunung Antang Pelaku Pembacokan
- Enam Orang Sudah Diperiksa Terkait Aksi Premanisme di Rawa Bunga Jatinegara, Tapi Polisi Belum Temukan Pelakunya
- Warga Rawa Bunga Jatinegara Minta Polisi Profesional, Tangkap Preman Gunung Antang Pelaku Pembacokan
- Lagi, Konsumen Mobil Honda Kena Perangkap Sales Nakal, Overlapping
"Senjata beli di shopee, softgun. (perakitan senpi) Di shopee lagi, ada pak (dirakit dari senjata api) iya. (peluru beli dimana) di shopee lagi, ada gambar kayak bungkusan kacang saya beli disitu," aku tersangka SRD.
Akibat perbuatannya, tersangka SRD dijerat pasal berlapis yakni, pasal terkait pengeroyokan atau penganiayaan dan menguasai senjata api tanpa hak.
"Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 1 dengan ancaman hukuman untuk pengeroyokan 5 tahun dan senjata api 20 tahun," kata Kombes Budi.
Sebelumnya, peristiwa bentrokan terjadi akibat buntut dari penyerangan yang dilakukan kelompok massa dari arah lokalisasi Gunung Antang pada hari Senin, 13 Juni, sekitar pukul 03.00 WIB. Pada malam itu, terjadi dua kali aksi bentrokan antar kelompok.
Aksi penyerangan massa yang berasal dari lokalisasi Gunung Antang itu, sejumlah rumah warga di Jalan Kemuning, RW 01, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, rusak.
Bahkan, dari keterangan warga Jalan Kemuning, menyebutkan adanya penemuan busur panah dan proyektil peluru di rumah warga yang ditembaki kelompok massa dari Gunung Antang.