Alasan Polri Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak Kemendag

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 belum menetapkan tersangka. Sebab, penyidik Bareskrim Polri sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti.

"Belum (menetapkan tersangka, red). Teman-teman masih bekerja dalam rangka penguatan alat bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada VOI, Jumat, 17 Juni.

Pengumpulan alat bukti ini dilakukan agar saat calon tersangka tak bisa membantah atau berkilah atas apa yang dilakukannya.

Terlebih, alat bukti juga dibutuhkan untuk menentukan alur kejahatan dari dugaan korupsi pengadaan gerobak tersebut.

Kemudian, mengenai nominal kerugian negara, Cahyono menyebut telah mengetahuinya. Hanya saja, dia enggan merinci perihal itu. Alasannya, mengenai kerugian negara akan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sudah ada (kerugian negara, red) untuk real nilainya nanti akan disampaikan BPK kepada kita," kata Cahyono.

Sebelumnya, Bareskrim sudah memeriksa 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kemendag periode 2018-2019.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, penyidik sudah mengantongi calon tersangka di kasus tersebut.

"Ada (calon tersangka, red)," ungkap Cahyono.