Pelarian Kontraktor Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Riau Berakhir
RIAU - Eby Suherly, satu dari empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung, akhirnya menyerahkan diri setelah jadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sejak 22 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih menyebutkan, tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Kejaksaan menemui Kasi Pidsus Ade Maulana. Dengan demikian keempat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.
“Iya benar sudah menyerahkan diri pada Rabu (15 Juni) kemarin, langsung ditahan, dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan,” ucap Rini kepada Antara melalui pesan singkat di Tembilahan,Provinsi Riau, dikutip dari Antara, Kamis 16 Juni.
Setelah mendapat laporan, Rini mengatakan pihaknya memeriksa Eby Suherly sebagai tersangka.
Rini mengungkapkan, Eby Suherly merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Edi Chandra merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK, dan Hendra Danu selaku konsultan pengawas.
Baca juga:
- Berbaur dengan Masyarakat, Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Sebar Ideologi Khilafah Pakai Metode Invisible Crime
- Jusuf Kalla: Tahun Ini Romantis, Semua Cari Pasangan untuk Pemilu 2024
- Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E, KPK Minta Eks Sesmenpora Jelaskan Pengelolaan Anggaran
- Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua Disorot Komisioner Tinggi HAM PBB, Mahfud MD Singgung Kinerja Kejagung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada.
“Diduga adanya penggelembungan dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar Rini.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp476.818.201.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.