PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Taman Burung Jauhari di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah membenarkan adanya pengusutan kasus dan masih dalam tahap klarifikasi. Salah satu yang dipanggil adalah camat di Siak Ari Darmawan.
"Hanya klarifikasi saja terkait laporan pengaduan masyarakat," kata Zikrullah di Pekanbaru, Antara, Jumat, 25 Oktober.
Proyek Taman Burung Jauhari didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 senilai Rp1,79 miliar. Direncanakan proyek itu untuk mendukung ekowisata di Kecamatan Mempura.
Namun, pembangunan terhambat selama dua tahun dan diwarnai dengan kehilangan material dengan jaring yang sudah dipasang sempat dicuri maling. Pada 2017, Dinas Pariwisata Siak kembali menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar.
Sedikitnya sudah ada Rp3 miliar yang terpakai pembangunan tersebut. Bangunan taman itu terdiri dari 13 tiang besi penyangga jaring-jaring dan bangunan tembok untuk petugas piket dan toilet.
Pemanggilan Ari Darmawan menjadi terkait posisinya saat itu sebagai kepala bidang destinasi di Dinas Pariwisata Siak. Sedangkan Kepala Dispar Siak waktu itu adalah Hendrisan yang kini menjadi Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.
BACA JUGA:
Dugaan korupsi ini juga pernah dilaporkan ke Polres Siak, namun belum ada perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung telah melimpahkan laporan ini ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti.