Pembelaan PDIP untuk Hadapi Kasus Suap Komisioner KPU
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk tim hukum yang nantinya bakal mengkaji kasus suap yang menjerat eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan sejumlah orang lainnya, termasuk caleg PDIP Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron karena diduga lari ke Singapura.
I Wayan Sudirta yang merupakan kader partai berlambang banteng ini bakal bertugas menjadi koordinator. Sedangkan sebagai wakil, PDIP menunjuk Yanuar Prawira Wasesa dan Teguh Samudera. Tim ini kemudian mempunyai delapan anggota, mereka adalah Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombi, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes L. Tobing, dan Roy Jansen Siagian.
Selain nama-nama tersebut, ada juga nama pengacara yang masuk dalam tim tersebut. Dia adalah Maqdir Ismail yang juga pernah duduk sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kami juga menunjuk beberapa pengacara untuk membantu kami merumuskan menjadi tim hukum kami. Ada Pak Maqdir Ismail juga," kata Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari.
Nantinya, setelah melakukan kajian, tim ini bakal menentukan langkah hukum lanjutan terkait kasus ini dan sejumlah pemberitaan yang menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terlibat di dalamnya.
Diketahui, nama Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang menyeret Wahyu ini. Dia diduga menyiapkan uang untuk memuluskan langkah Harun. Hanya saja, dugaan ini sudah dibantah oleh Hasto sejak awal namanya disebut terlibat.
Bukan kaitan PAW
Usai diperkenalkan ke publik oleh Yasonna yang juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, tim ini langsung bekerja melakukan tugas mereka. Salah satunya adalah meluruskan pemberitaan yang ada di media. Wakil koordinator tim hukum Teguh Samudera, mengatakan kasus yang menjerat Wahyu dan calegnya, Harun Masiku bukan berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW).
"Yang benar adalah pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya caleg atas nama Nazarudin Kiemas," ungkap Teguh.
Menurutnya, penetapan calon terpilih berdasarkan permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung adalah hal yang biasa dilakukan oleh partai politik. Pengajuan kepada KPU terhadap penggantian itu sudah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI.
"Sehingga tidak ada pihak manapun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positif dimaksud," kata dia.
Teguh juga mengatakan, setelah hasil judicial review peraturan KPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) maka tugas selanjutnya bakal diambil oleh pimpinan partai yang selanjut meminta lembaga pemilihan umum melakukan permohonan yang sudah dikabulkan.
Baca juga:
Permintaan tersebut berupa memasukkan suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5, Harun Masiku. "Memasukkan suara yang diperoleh Alm. Nazarudin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5, Harun Masiku. Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud," kata Teguh.
Nazarudin Kiemas merupakan caleg PDIP dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia. Saat pileg lalu, Nazarudin memperoleh 145.752 suara sedangkan Harun hanya mendapat 5.878 suara.
Kembali ke soal putusan MA, Teguh mengatakan KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa melaksanakan keputusan itu. Sehingga, PDIP kemudian meminta MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna putusan secara yuridis.
Setelah dikeluarkan fatwa itu, PDIP kemudian meminta agar KPU melaksanakan itu. Sehingga, dengan mekanisme yang ada, PDIP membantah jika kasus itu berkaitan dengan PAW. Sebab, semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih.
"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," Tegasnya.
Senada dengan Teguh, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto juga merasa dirinya perlu meluruskan terminologi PAW. "Sehingga semua pihak tahu bahwa surat-surat yang diajukan partainya ke KPU adalah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih," kata Hasto dalam kesempatan yang sama.
"Di mana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah Saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," imbuhnya.
Singgung upaya penyegelan dan sprinlidik
Dalam kesempatan itu, KPK juga dianggap melakukan tindakan melanggar kode etik. Sebab, saat akan melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 9 Januari lalu, klaim Teguh, tim yang datang tak mengantongi izin Dewan Pengawas KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan KPK di Gedung PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020 tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," kata Teguh.
Padahal, menurutnya, jika berkaca dari undang-undang KPK baru seharusnya tim penyelidik yang datang membawa surat tertulis dari Dewas KPK untuk melancarkan tugas mereka.
"Izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada," ungkapnya..
Sedangkan untuk penandatanganan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) yang masih dilakukan oleh pimpinan KPK lama, yaitu Agus Rahardjo juga dipermasalahkan oleh tim hukum ini.
Menurut Teguh, operasi senyap yang digelar beberapa waktu lalu itu Sprinlidiknya masih ditandatangani Agus, tapi penindakannya dilakukan saat era Firli Bahuri, cs menjabat. Sehingga hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.
PDIP juga menyebut, berkaca dari sejumlah fakta yang ada, OTT yang dilaksanakan pada 8 Januari lalu itu merupakan satu bentuk penipuan dan pemerasan terhadap oknum tertentu.
"Dari pandangan kami, konstruksi hukum yang terjadi sebenarnya adalah perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu," tutupnya.