JAKARTA - Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR RI ini menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tim penyelidiknya mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tanpa menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum dan Pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Masinton dalam keterangan yang diterima VOI, Minggu 12 Januari.
Ia menilai, kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis, 9 Januari 2020, adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan.
"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum," tutur Masinton.
Meski demikian ia menyatakan, PDI Perjuangan menghormati penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tetapi menurutnya, menjadi penting bahwa setiap penegakan hukum juga harus taat hukum.
"PDI Perjuangan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," KPK.
Seperti diketahui, kedatangan penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP pada Kamis 9 Januari itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga telah menetapkan tersangka orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustina sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan Saeful, swasta.