Tak Benar Korlantas Polri Akan Tilang Pemotor yang Pakai Sandal Jepit, Sifatnya Hanya Imbauan
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak akan menilang pemotor yang hanya menggunakan sandal dan celana pendek saat berkendara.
Isu tilang itu muncul usai Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi membuka Operasi Patuh Jaya 2022. Dia meminta para pengendara roda dua untuk tak mengenakan sandal dan celana pendek saat berendara.
"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar, tidak ada penilangan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi VOI, di Jakarta, Rabu, 15 Juni.
Padahal pernyataan itu hanyalah imbauan kepada masyarakat. Sebab, sandal jepit tidak akan melindungi bagian kaki pengendara. Tetapi, jika menggunakan sepatu atau alas kaki tertutup dapat mengurangi fatalitas saat terjadinya kecelakaan atau benturan.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," kata Aan.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sempat meminta para pemotor tak menggunakan alas kaki seadannya seperti sandal jepit saat berkendara.
Baca juga:
- Ojol Bisa Tenang Selama Operasi Patuh Jaya, Pakai Maps Saat Berkendara Tak Ditilang, Tapi...
- Operasi Patuh Jaya 2022: Pelanggaran Terbanyak Pemotor Bonceng Tiga hingga Helm Bukan SNI
- Korlantas Polri Ultimatum Anggotanya: Jangan Cari-cari Kesalahan Pengendara!
- Tim Gabungan Bongkar Papan Nama Khilafatul Muslimin di 3 Lokasi di Lampung
Jenderal bintang dua ini pun berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara. Tujuannya, mengedepankan keselamatan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman.