Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar, PSI Sebut ini Dampak Gagalnya Program Rumah DP Rp0
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan yang menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta memandang pembebasan pajak ini merupakan cara Anies untuk menutupi kegagalan program Rumah DP Rp0 yang penghuninya masih jauh dari target.
"Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0 persen sehingga cuma ini yang bisa dilakukan. Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan," kata Anggara dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni.
Lagipula, menurut Anggara, kebijakan serupa bukanlah hal baru. Sebab, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI telah mengeluarkan kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar sejak tahun 2015.
"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja," ujar dia.
Baca juga:
- Warga Protes Maraknya Parkir Liar dan PKL, Tebet Eco Park Ditutup Hingga Akhir Juni
- Wagub DKI Akui Pendapatan Daerah Bakal Berkurang Imbas Insentif PBB-P2
- Anies Dikritik karena Gratiskan PBB dengan NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Wagub Membela: Pemprov Bukan Cari Untung
- Anies Sindir Formula E Mengecewakan Orang Pesimis, Anggota DPRD F-Gerindra: Saya Tercengang Mendengarnya
Terlebih lagi, Anggara mengaku heran kenapa kebijakan ini baru diimplementasikan menjelang akhir masa jabatan Anies. Padahal, menurutnya, penggratisan pajak lebih dibutuhkan masyarakat saat awal pandemi.
Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja," ungkap Anggara.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Sementara, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 2Miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan pembebasan 10 persen.