DPRD Masih Belum Dilibatkan Saat Anies Putuskan Perpanjangan PSBB Transisi
JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berkoordinasi dengan DPRD saat memutuskan memperpanjang masa PSBB transisi di DKI. Perpanjangan PSBB transisi berlaku mulai hari ini sampai dua pekan ke depan.
Padahal, DPRD telah meminta agar Anies melibatkan partisipasi dewan dengan meminta pertimbangan dan saran sebelum menentukan status pembatasan di Jakarta. Itulah sebabnya DPRD mendorong pembuatan peraturan daerah (perda) penanggulangan COVID-19.
"Kami enggak dilibatkan dalam keputusan perpanjangan PSBB transisi. Kalau dalam perda yang kemarin disepakati, memang perlu ada diskusi terlebih dahulu oleh DPRD sebelum memutuskan. Tapi saat ini perdanya belum berlaku," kata Gembong kepada VOI, Senin, 26 Oktober.
Karena itu, dalam keputusan status pembatasan dua pekan berikutnya, Gembong meminta agar Pemprov DKI sebagai eksekutif bisa meminta saran dari DPRD sebelum menentukan apakah tetap melanjutkan PSBB transisi atau kembali melakukan rem darurat.
Gembong menyebut DPRD merupakan representasi dari masyarakat. Pandangan DPRD pun berasal dari aspirasi yang ditampung dari warga di tiap daerah pemilihannya.
"Dalam teknis memutuskan PSBB, perlu ada keterlibatan dewan agar bisa bersama eksekutif mampu menjembatani keputusan bersama dengan masyarakat," ungkap Gembong.
Baca juga:
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak 26 Oktober sampai 8 November. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB Transisi karena tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Transisi ini dapat dihentikan.
“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tutur Anies.
Jika melihat dari pergerakan situasi COVID-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.
Indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.